Dari 2019 Hingga 2021 Program DMIJ Plus Terintegrasi,  Payung Hukum Apa???

Dari 2019 Hingga 2021 Program DMIJ Plus Terintegrasi,  Payung Hukum Apa???

Arrayyan.co Tembilahan - Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengacu pada Peraturan Derah (Perda) No 7 Tahun 2021, perubahan dari Perda No 5 Tahun Tentang Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ)

Dari berbagai sumber media online yang masih ada, program unggulan Bupati Inhil HM Wardan tentang DMIJ Plus terintegrasi sudah mulai dibahas dan digaungkan serta dilakukan rapat evaluasi sejak 2019 yang lalu. Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Inhil.

Kalau mengacu pada dua Perda di atas, tentu jadi pertanyaan besar dibenak masyarakat. Landasan hukum pelaksanaan Program DMIJ Plus Terintegrasi dari 2019 hingga 2021 sebenarnya apa, sebab Perda yang mengatur baru disahkan pada tahun 2021 yang lalu.

Sebaimana lazimnya, Program yang berkelanjutan dan penganggaran berkesinambungan seperti proyek multi years tetap harus dibuatkan payung hukum Perda sebelum Program tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Bupati Inhil HM Wardan ketika dimintai tanggapannya oleh media ini, Ahad 21 Agustus 2022 melalui pesan WA, tidak menjawab hingga saat ini. Meski pesan yang dikirim ke HP Android yang bersangkutan masuk.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Inhil Budi N Pamungkas, saat dimintai tanggapan melalui pesan WA dihari yang sama juga tidak menjawab, padahal HP Android yang bersangkutan lagi online. Sebelumnya, saat media ini melakukan konfirmasi terkait BUMDes, cepat dapat respon dari yang bersangkutan. (Suf)

Berita Lainnya

Index